02. Sistem Adat
Semenjak zaman kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem Adat yang dianut oleh Suku Minangkabau yaitu :
- Sistem Kelarasan Koto Piliang
- Sistem Kelarasan Bodi Caniago
- Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut
pola Matrilineal yang mana hal ini
sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia yang menganut
pola patrilineal.
Terdapat
kontradiksi antara pola matrilineal dengan pola pewarisan yang
diajarkan oleh agama Islam yang
menjadi anutan orang Minang.
Oleh sebab itu dalam pola pewarisan
suku Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah.
Harta pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan
berdasarkan garis keturunan ibu, sedangkan
harta pusaka rendah merupakan harta pencarian yang diwariskan
secara faraidh berdasarkan hukum Islam.